-->

Iklan

Rosmalinda Tunjukkan Kepedulian Terhadap HAM dan Kelompok Marginal Lewat Banyak Aksi Nyata

, November 10, 2025 WIB


warnasumut.com - Medan. Dikenal sebagai akademisi sekaligus pegiat kemanusiaan, Dr. Rosmalinda, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjadikan perjalanan akademiknya sebagai pijakan untuk berbuat nyata bagi sesama, terutama kelompok rentan dan marginal.

Lulusan S1 dan S3 dari FH USU serta S2 dari Groningen University, Belanda ini, tidak membatasi kiprahnya di ruang kuliah. Ia justru membawa ilmu hukumnya ke tengah masyarakat untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan fokus pada perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

 “Pelanggaran HAM kini semakin kompleks. Tidak hanya terjadi di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Situasi ini membutuhkan perhatian hukum yang lebih serius, terutama bagi kelompok marginal,” tegas Rosmalinda.

Kepeduliannya terhadap isu HAM tumbuh dari pengalaman pribadi selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat. Melalui berbagai penelitian dan kegiatan pengabdian, ia menemukan fakta bahwa minimnya pemahaman hukum menjadi salah satu penyebab utama kelompok rentan mudah terpinggirkan.

“Sejak tahun 1998, saya aktif mendampingi anak-anak, bahkan sampai sekarang tergabung dalam pusat kajian dan perlindungan anak di Medan. Bagi saya, kelompok marginal adalah kelompok yang paling membutuhkan perhatian kita,” ujarnya.

Salah satu pengalaman paling berkesan bagi Rosmalinda terjadi pada tahun 2001, saat ia menjadi bagian dari KAESKA (Konsorsium Anti Eksploitasi Seksual Komersial Anak). Ia pernah mendampingi kasus seorang anak yang dijual di kawasan Bandar Baru, yang kala itu dikenal sebagai lokasi prostitusi.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah hingga akhirnya anak itu bisa dijemput oleh ayahnya. Pengalaman itu tidak akan pernah saya lupakan,” kenangnya.

Kini, dedikasi Rosmalinda terus berlanjut melalui proyek pengabdian berjudul “Wujudkan Program Bank Sampah Berbasis GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial)” di Desa Bandar Khalipah. Program tersebut bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat agar seluruh lapisan — termasuk penyandang disabilitas dan perempuan — dapat berpartisipasi aktif.

Selain itu, ia juga tengah mengembangkan aplikasi bantuan hukum digital (legal aid) untuk penyandang disabilitas serta penerjemah bahasa isyarat berbasis machine learning, sebuah inovasi yang menjembatani hukum dan teknologi dengan sentuhan kemanusiaan.

Perannya sebagai akademisi dan aktivis membuat Dr. Rosmalinda tak hanya mengajarkan teori hukum, tetapi juga mempraktikkannya dalam bentuk aksi nyata.

Dedikasinya menjadi bukti bahwa seorang pendidik bisa berperan sebagai agen perubahan sosial, menjembatani dunia akademik dengan kemanusiaan, demi terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban. (Lili Suhelli)
Komentar

Tampilkan

Terkini